LBH Amanah – Negara Republik Indonesia yang berdasarkan UU 1945 adalah Negara hukum yang memberikan jaminan dan memberikan perlindungan atas hak-hak Warganegara antara lain hak untuk mendapatkan, mempunyai, dan menikmati yaitu salah satunya adalah hak milik atas tanah.
Peralihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Berbeda dengan dialihkannya suatu hak. Dialihkannya suatu hak menunjukkan adanya suatu perbuatan hukum yang disengaja dilakukan oleh satu pihak dengan maksud memindahkan hak miliknya kepada orang lain. Dengan demikian, pemindahan hak milik tersebut diketahui atau diinginkan oleh pihak yang melakukan perjanjian peralihan hak atas tanah.
Tanah adalah permukaan bumi, yang dalam penggunaannya meliputi juga sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan sebagian dari ruang yang ada di atasnya. Adapun batasannya tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah yang bersangkutan, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Sedalam berapa tubuh bumi dan setinggi berapa ruang yang bersangkutan oleh digunakan, ditentukan oleh tujuan penggunaannya, dalam batas-batas kewajaran, perhitungan teknis kemampuan tubuh buminya sendiri, kemampuan pemegang haknya serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Proses Peralihan Hak Tanah
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT. Secara hukum, Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
Langkah kongkrit yang harus dilakukan yaitu dengan mendatangi kantor PPAT dan melengkapi berbagai syarat dan ketentuan diantaranya :
- Pemeriksaan Sertifikat ke BPN
- Menyerahkan SPPT PBB dan Bukti Pembayarannya
- Menyerahkan Dokumen-Dokumen para Pihak
Pengecekan Fisik di Lokasi
Adakalanya sertifikat atas tanah tidak ada masalah secara yuridis, namun secara fisik bisa saja kebalikannya, hal ini bisa terjadi terutama di daerah yang pemahaman hukum masih kurang. Mereka masih beranggapan bahwa dengan menguasai fisik sudah cukup untuk menandai kepemilikan mereka atas objek tersebut. Jadi jika kita ingin membeli rumah atau tanah sebaiknya dilakukan pengecekan secara yuridis dan fisik. Secara yuridis dilakukan ke Kantor Pertanahan dan pengecekan secara fisik dilakukan ke lokasi dengan bertanya kepada tetangga atau pihak yang berwenang seperti RT, RW, dan kelurahan. Anda harus cermat saat melakukan transaksi tanah karena perjuangannya memerlukan energi, waktu, dan biaya yang cukup besar.
Untuk Anda yang sedang mengalami masalah sengketa hukum mengenai hukum perdata pertanahan maupun perdata perkawinan, IMAM WAHYUDI, SH & REKAN yang mana merupakan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Insan Amanah siap membantu menangani masalah Anda. Kami melayanai klien untuk daerah Gersik, Sidoarjo, Surabaya, dan sekitarnya.
Alamat : Kedinding tengah Gg. IX No. 58, Kel. Tanah Kalikedinding, Kec. Kenjeran, kota Surabaya.

Apa syarat untuk mendapat bantuan hukum sedangkan saya dari kalangan kurang mampu secara ekonomi
5ubetapp, the name sounds catchy, I always use the app for betting convenience. It’s nothing remarkable, but I gotta say, it’s smooth and does the job. I like that I can quickly access it anywhere. Give them a shot. 5ubetapp
Alright, giving 80wim a whirl. Interface is pretty clean and easy to use. Nothing too flashy, but it gets the job done. They seem to have alright odds. Give it a look: 80wim.
Yo, checking out 868vip1. The site looks legit, and they have a decent selection of games. I haven’t won big yet, but I also haven’t been burned. Worth a look if you’re seeking a new place to try your luck: 868vip1.