Kami Memberikan Layanan
Konsultan Hukum Profesional
Konsultasi Hukum
Memberikan Layanan Konsultasi Hukum baik terhadap klien perseorangan maupun klien perusahaan di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam berbagai kasus hukum yang terjadi, seperti kasus pidana, kasus perdata, sengketa keluarga, hukum perkawinan, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, Kasus Tata Usaha Negara, sengketa antara perusahaan, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan lain sebagainya.
Penanganan Kasus Hukum
Melayani jasa lawyer penanganan kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak,jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perusahaan, sengketa bisnis dan lain-lain.
Pembuatan dan Analisa Perjanjian
Menangani pembuatan dan analisa perjanjian serta berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, lembaga keuangan, dll.
Konsultan Hukum Perusahaan
Memberikan pengetahuan yang sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi Klien sehingga Klien memiliki langkah apa yang akan dilakukan kedepannya. salah satu keuntungan melakukan konsultasi hukum terlebih dahulu yaitu agar Klien tidak terjebak dengan ketidakadilan hukum maupun kejahatan oknum yang memanfaatkan situasi dari permasalahan Klien dengan memanfaatkan hukum.
Pendapat Hukum
Memberikan layanan pendapat hukum mengenai berbagai macam kasus hukum di wilayah Indonesia, seperti perkara pidana, perkara perdata, kasus perusahaan, sengketa bisnis, kasus waris dan sengketa tanah, kasus perkawinan dan perceraian dan lain sebagainya.
Pendampingan Hukum
Melakukan pendampingan hukum khusus dan menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, dan lain sebagainya.
Biarkan Pengalaman Kami Menjadi Panduan Anda
Konsultasikan Bersama Kami
Galery Photo












Kontak
Imam Wahyudi
082173091040
Kantor
Kedinding Tengah
IX No. 58 Surabaya
Jam Kerja
Setiap Hari
08:00 - 20.00 WIB